MEDAN – Universitas Sumatera Utara mulai menangani dugaan pelecehan seksual mahasiswa FEB USU yang ramai dibicarakan di media sosial. Kasus tersebut diduga melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis berinisial CHS.
Manajer Humas dan Promosi USU, Irsan Mulyadi, mengatakan pihak FEB telah menerima pengaduan dari sejumlah korban. Fakultas juga menghimpun informasi awal dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual USU.
Penanganan masih berada dalam proses pemeriksaan internal. Oleh sebab itu, seluruh pihak perlu tetap menggunakan istilah dugaan serta menghormati hak korban dan proses klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan.
Korban Datang Menyampaikan Pengaduan
Menurut keterangan pihak kampus, sejumlah korban datang ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada Kamis, 9 Juli 2026. Mereka menyampaikan pengaduan secara langsung dengan pendampingan BEM USU, BEM FEB USU, dan perwakilan Himpunan Mahasiswa Akuntansi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak fakultas mendengarkan keterangan korban dan mengumpulkan informasi awal. Data itu akan digunakan sebagai dasar untuk proses lanjutan melalui mekanisme resmi yang berlaku di lingkungan universitas.
USU juga meminta pihak yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait agar melapor kepada Satgas PPKS atau melalui pihak fakultas. Kampus menyatakan setiap laporan akan ditangani secara profesional dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Dugaan Pelecehan Disebut Terjadi Melalui Pesan Pribadi
Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FEB USU mencuat setelah unggahan mengenai percakapan melalui pesan pribadi beredar di media sosial. Seorang pihak yang membantu mengumpulkan pengaduan menyebut terduga pelaku diduga mengirimkan pesan bernuansa seksual kepada sejumlah orang.
Pesan tersebut dilaporkan berisi ajakan yang dianggap tidak pantas, termasuk permintaan melakukan komunikasi video bernuansa seksual. Namun, isi percakapan dan jumlah keseluruhan pihak yang mengaku mengalami kejadian serupa masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Pemberitaan awal menyebut laporan tidak hanya berasal dari lingkungan USU. Sejumlah orang dari daerah dan kampus lain juga diklaim mengirimkan pengaduan melalui media sosial. Angka tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah laporan resmi yang telah diverifikasi Satgas PPKS.
Klaim Korban di Media Sosial Berbeda dengan Laporan Resmi
Informasi yang beredar di media sosial menyebut jumlah orang yang mengaku menerima pesan dari terduga pelaku mencapai puluhan. Salah satu laporan media menyebut 60 perempuan dan tiga laki-laki, sedangkan sumber lain menyebut angka yang berbeda.
Perbedaan angka dapat terjadi karena tidak semua pengakuan di media sosial telah masuk melalui mekanisme pengaduan kampus. Selain itu, satu laporan masih harus diperiksa untuk mengetahui kronologi, bukti, keterkaitan pelapor, dan bentuk tindakan yang dialami.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara jumlah orang yang menghubungi akun pengumpul informasi dengan jumlah korban yang sudah menyampaikan laporan resmi kepada fakultas atau Satgas PPKS.
Saya belum menemukan pernyataan resmi USU yang mengonfirmasi bahwa tepat 10 korban telah resmi melapor. Sumber kampus yang tersedia hanya menyebut “sejumlah korban” telah menyampaikan pengaduan langsung.
Terduga Pelaku Mengunggah Permintaan Maaf
Setelah kasus tersebut ramai dibicarakan, mahasiswa berinisial CHS dilaporkan mengunggah video permintaan maaf melalui media sosial. Dalam video itu, ia menyampaikan penyesalan atas ucapan dan perbuatannya serta berjanji memperbaiki diri.
Ia juga menyebut telah mengikuti konseling. Meski demikian, permintaan maaf tidak otomatis menghentikan proses pemeriksaan apabila korban telah mengajukan laporan melalui saluran resmi.
Pihak universitas tetap perlu memeriksa kronologi, bukti percakapan, keterangan para pelapor, dan penjelasan pihak terlapor sebelum menetapkan hasil penanganan.
FEB USU Berkoordinasi dengan Satgas PPKS
FEB USU menyatakan telah berkoordinasi dengan Satgas PPKS agar kasus diproses sesuai mekanisme universitas. Koordinasi tersebut penting karena Satgas PPKS memiliki fungsi dalam menerima laporan, melakukan pemeriksaan, memberikan rekomendasi penanganan, dan membantu perlindungan korban.
Pihak fakultas juga menyampaikan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Sivitas akademika diminta tidak berspekulasi serta memberikan ruang bagi proses resmi yang sedang berjalan.
Penanganan kasus perlu berpusat pada keselamatan korban. Pendampingan psikologis, perlindungan dari intimidasi, penjagaan identitas, serta akses terhadap informasi perkembangan perkara menjadi aspek penting selama pemeriksaan.
Kerahasiaan Identitas Korban Harus Dijaga
Identitas korban tidak perlu disebarkan kepada publik. Penyebaran nama, foto, akun media sosial, atau isi percakapan tanpa penyamaran dapat menimbulkan tekanan baru dan meningkatkan risiko perundungan.
Masyarakat juga sebaiknya tidak mendesak korban untuk menceritakan pengalaman secara terbuka. Setiap korban memiliki kesiapan mental dan kebutuhan pendampingan yang berbeda.
Sebaliknya, dukungan dapat diberikan dengan mengarahkan korban menuju saluran pengaduan yang aman. Bukti seperti tangkapan layar, waktu komunikasi, nama akun, dan riwayat pesan sebaiknya disimpan untuk membantu proses pemeriksaan.
Kampus Diminta Menjamin Penanganan yang Transparan
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen USU dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Proses yang profesional harus menjamin perlindungan korban sekaligus memberikan kesempatan klarifikasi yang adil kepada pihak terlapor.
Transparansi tidak berarti membuka identitas korban atau seluruh materi pemeriksaan. Kampus dapat memberikan perkembangan umum, tahapan penanganan, dan hasil akhir tanpa mengungkap informasi pribadi.
Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan mahasiswa terhadap mekanisme pengaduan. Apabila korban merasa aman dan didengar, kemungkinan kasus serupa dilaporkan akan semakin besar.
Mahasiswa Lain Diimbau Menggunakan Kanal Resmi
USU mengimbau pihak yang merasa menjadi korban agar menghubungi Satgas PPKS atau pihak fakultas. Laporan resmi dibutuhkan agar universitas memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah lanjutan.
Mahasiswa yang mendampingi korban juga perlu mengutamakan persetujuan korban. Bukti tidak seharusnya disebarkan secara terbuka apabila dapat memperlihatkan identitas atau informasi pribadi.
Selain kanal universitas, korban dapat mempertimbangkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum. Apabila tindakan yang dilaporkan diduga memenuhi unsur pidana, korban berhak mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum dengan pendampingan yang sesuai.
Proses Pemeriksaan Masih Berjalan
Hingga informasi terakhir yang tersedia, dugaan pelecehan seksual mahasiswa FEB USU masih ditangani melalui koordinasi antara fakultas dan Satgas PPKS. Belum ada pengumuman resmi mengenai kesimpulan pemeriksaan atau sanksi terhadap mahasiswa yang dilaporkan.
Karena itu, publik perlu menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Penyebutan identitas lengkap terduga pelaku maupun korban juga harus dihindari selama proses berlangsung.
Kasus ini diharapkan ditangani secara cepat, objektif, dan berperspektif korban. Hasil pemeriksaan nantinya perlu menjadi dasar untuk menentukan perlindungan, pemulihan, serta tindakan yang sesuai dengan ketentuan universitas dan hukum yang berlaku. Edukasi buat dapatkan kemenangan dan tidak rungkat atau kecanduan permainan judi online bisa mengunjungi karatetoto link alternatif maka tidak ada lagi kata kalah dan bisa sukses pada permainan tersebut.